HARIAN MERAPI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO), pada Rabu, 10 September 2025.
Sebelumnya diketahui, kasus dugaan suap vonis lepas perkara CPO ini menyeret tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.
Mereka disebut menerima uang bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR: Publik Diminta Aktif Kawal Isi, Bukan Cuma Tahu Judul
Kelima orang tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp40 miliar untuk memutus lepas perkara ekspor CPO. Uang itu diduga diberikan pihak terkait agar korporasi yang menjadi terdakwa terbebas dari jeratan hukum.
Terkini, terdakwa yang sempat menjabat Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Djuyamto secara terbuka mengakui dirinya menerima suap.
Djuyamto yang kini duduk sebagai terdakwa, awalnya menanyakan kepada saksi, yakni mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono mengenai pertemuannya dengan seorang bernama Agusrin Maryono.
Pertanyaan itu memunculkan fakta baru soal adanya tawaran uang untuk mengatur perkara.
Dalam keterangannya, Rudi mengaku ditawari uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,4 miliar untuk membantu pengurusan perkara CPO. Tawaran itu datang setelah pertemuannya dengan Agusrin.
“Siap, sebelum,” jawab Rudi ketika ditanya Djuyamto soal waktu pertemuan tersebut.
Djuyamto lalu mengaitkan pengakuan itu dengan proses pertemuan majelis hakim.
Baca Juga: Demo rusak pintu gerbang DPRD Temanggung, perangkat desa jadi tersangka
“Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan [uang USD 1 juta], setelah itu Saudara memanggil majelis, ya?” tanya Djuyamto.