nasional

Tunjangan Rumah Ketua DPRD Bali Capai Rp54 Juta per Bulan, Wagub Giri Prasta Kini Tebar Janji Evaluasi

Senin, 8 September 2025 | 22:00 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait tunjangan rumah hingga kendaraan milik para pejabat DPRD Bali. ( Instagram.com/@inyomangiriprasta_official)

"Tapi hari ini kita mengikuti apa yang menjadi keputusan di pusat dan evaluasi dari Mendagri sudah belum nyampe di Bali," sambungnya.

Berkaca dari hal itu, tunjangan yang diterima anggota DPRD Bali telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2021.

Aturan ini merupakan perubahan kelima atas Pergub Nomor 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Dalam aturan tersebut, besar tunjangan perumahan ditetapkan cukup fantastis. Ketua DPRD, misalnya, menerima Rp54 juta per bulan. Adapun tunjangan untuk wakil ketua sebesar Rp45,5 juta, dan anggota DPRD mendapatkan Rp37,5 juta per bulan.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Banting Stir di Akademis hingga Puncak Kiprahnya Jadi Menkeu era Prabowo

Selain itu, setiap anggota dewan juga disebutkan berhak atas tunjangan transportasi sebesar Rp24 juta per bulan. Tunjangan ini mencakup biaya sewa kendaraan, bahan bakar, dan gaji sopir.

Hingga kini, sebagian publik masih menunggu hasil evaluasi resmi dari pemerintah Bali yang akan menentukan terkait jumlah tunjangan tersebut akan dipertahankan atau dipangkas. *

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB