HARIAN MERAPI - Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, angkat suara mengenai isu darurat militer untuk mengatasi situasi Indonesia.
Dudung menjabarkan bahwa penetapan darurat militer memiliki proses panjang, sehingga tidak mudah untuk diterapkan.
Ia juga mengaku tak pernah mendengar pembicaraan tentang penetapan darurat militer di Indonesia.
Baca Juga: Tersenggol Kasus Lemper, Toras Manurung Mundur Selaku Ketua Dewan Pegawas RSUD Soewondo Pati
“Darurat militer, saya sampai sekarang belum dengar, tentunya apabila melaksanakan darurat militer tuh tahapannya panjang ya,” ujar Dudung kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, 4 September 2025.
“Masih jauh kalau misalnya darurat militer langsung diterapkan. Tidak serta-merta langsung,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dudung menjelaskan dengan memberi contoh darurat militer yang sempat diberlakukan di Aceh.
Baca Juga: Corat Coret Vandalisme Provokatif Terjadi di Kota Salatiga, ACAB dan 1312 Anti Polisi
“Waktu di Aceh itu kan ada tertib sipil dulu, kemudian darurat sipil, baru darurat militer. Jadi ini menurut saya kalau langsung darurat militer juga skala yang diprioritaskan,” terangnya.
Mantan KSAD itu juga menyatakan darurat militer juga atas persetujuan dari DPR.
“Apabila itu (darurat militer) pun dicanangkan, pasti harus sesuai dengan keputusan DPR ya,” kata Dudung lagi.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Menurutnya, keberadaan TNI saat ini di berbagai lokasi aksi adalah untuk membantu Polri dalam melakukan pengamanan. *