Dengan begitu, Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan lebih cepat dan memastikan kuota maupun fasilitas yang diberikan sesuai dengan kebutuhan jamaah.
Maman menambahkan kehadiran kementerian baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat sekaligus tuntutan modernisasi tata kelola haji dan umrah.
"Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi jamaah yang berangkat tanpa kepastian layanan dan seluruh proses dilakukan transparan, akuntabel, serta berpihak pada jamaah," tuturnya.
Selain menyangkut aspek teknis dan pelayanan, revisi undang-undang ini juga menekankan pentingnya evaluasi pascapenyelenggaraan haji.
DPR meminta agar laporan penyelenggaraan disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir sehingga catatan dan masukan dari jamaah dapat segera ditindaklanjuti untuk perbaikan pada tahun berikutnya.(*)