jawa-tengah

Pengeboran minyak ilegal di Blora sangat berbahaya, Polda Jateng: Harus izin ESDM

Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:25 WIB
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Latif Usman, saat meninjau lokasi kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025). (ANTARA/Gunawan)

“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 52, jelas diatur mengenai sanksi pidana. Untuk pengeboran sumur tua maupun sumur masyarakat sudah ada payung hukumnya, yakni Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumur Tua, dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk sumur tua dan sumur masyarakat,” jelas Sriyani.

Ia menegaskan pengajuan izin tidak bisa dilakukan oleh perorangan, melainkan harus berbentuk badan usaha, seperti BUMD, KUD, atau UMKM, sesuai kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.

Dengan demikian, baik aparat penegak hukum maupun Kementerian ESDM menekankan bahwa segala bentuk pengeboran minyak harus melalui mekanisme resmi dan pengawasan ketat demi mencegah terulangnya tragedi serupa.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB