nasional

Kasus pengangkutan bansos Kemensos. KPK tetapkan lima tersangka, kerugian ditaksir Rp 200 miliar

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

KPK menilai negara rugi Rp200 miliar di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara.

Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai identitas tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Dekan Unsoed ajukan uji materi UU Kesehatan ke MK, ini alasannya

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025, dan telah menetapkan tersangka. Namun, belum dapat memberitahukan mengenai jumlah maupun identitas tersangka kasus tersebut.

Di sisi lain, KPK mengatakan kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.

KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

KPK pada 15 Maret 2023, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

Baca Juga: Tragedi jatuh dari lantai 4, begini nasib siswi SMKN 3 Cilacap

Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

Sementara itu, KPK pada 19 Agustus 2025, mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, yakni berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).(*)

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB