HARIAN MERAPI - Konflik bisnis pemegang saham yang menyeret nama Direktur Utama PT Garuda Mitra Sejati (GMS), Soekeno berakhir secara damai.
Pihak dua pemegang saham, yakni Anton Juwono dan Rony Octanto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan jajaran petinggi PT GMS termasuk Soekeno, Kamis (7/8/2025), petang.
Anton dan Rony mengakui bahwa tuduhan penipuan investasi terbesar di DIY yang pernah mereka lontarkan adalah suatu hal yang tidak benar. Dengan penuh kerendahan hati, keduanya mengaku sangat menyesal.
"Kami mohon permohonan maaf kepada Bapak Soekeno beserta keluarga, dan seluruh jajaran direksi PT GMS atas penyampaian tuduhan itu, yang telah berdampak pada pencemaran nama baik dan reputasi," kata Rony.
Baca Juga: Ini yang harus Anda tahu, ikan laut dan ikan air tawar sama-sama mengandung omega 3, ini manfaatnya
Diketahui, kasus ini terjadi tahun 2023. Ia pernah menyampaikan pernyataan kepada publik yang menyebut adanya dugaan penipuan investasi melibatkan nama Soekeno beserta jajaran direksi dan komisaris PT GMS.
Namun setelah memahami lebih juah dan memperoleh klarifikasi, mereka menyadari bahwa pernyataan tersebut tidak didukung fakta yang cukup. Bahkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan tuduhan.
Berdasarkan informasi dan penelusuran, proses pembelian Hotel Top Malioboro oleh PT GMS sudah sesuai prosedur yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Bahwa laporan yang kami ajukan di Polda DIY No LP/B/951/SPKT/Polda DIY itu dihentikan karena tidak terbukti adanya unsur pidana dalam perkara ini per tanggal 11 Juni 2024," pungkas Rony.(*)