HARIAN MERAPI - Lingkaran gelap di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti mulai terkuak.
Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yakni 11 tahun penjara.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat serta suap terhadap hakim untuk mempengaruhi putusan.
Baca Juga: Wilmar Buka Suara soal Sitaan Rp11,8 Triliun di Kejagung, Sebut Uang sebagai Dana Jaminan Kasasi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan, dikutip pada Rabu 18 Juni 2025.
Selain pidana penjara, Lisa Rachmat juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 14 tahun penjara.
Baca Juga: Habiskan Dana Setara Rolls-Royce, Ahmad Dhani Biayai Resepsi Al Ghazali Tanpa Sponsor
Seperti diketahui, Lisa Rachmat bersama dengan Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Jumlah suap yang mengalir fantastis, mencapai Rp4 miliar.
Uang pelicin tersebut ditujukan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dengan tujuan agar memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga: Update Skandal Ruko ‘Kasino’ di Bandung: 44 Tersangka Masuk Bui, Minimal Taruhan 300 Ribu
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU dalam ruang sidang. *