nasional

20 ribu Jemaah Haji Indonesia bakal terima kompensasi dari BPKH terkait katering telat, ini skema pembayarannya

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:39 WIB
Foto cover makanan yang disiapkan oleh BPKH Limited untuk jemaah haji Indonesia. (kemenag.go.id)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 20 ribu Jemaah Haji Indonesia bakal menerima kompensasi sebagai buntut dari kasus katering yang telat.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited menyampaikan permintaan maaf terkait masalah distribusi makanan pasca Armuzna.

Pada 14-15 Zulhijjah 1446 atau 10-11 Juni 2025, terjadi keterlambatan dan distribusi makanan yang tidak merata di sejumlah hotel di Makkah.

Baca Juga: KPK Cium Dugaan Korupsi Rp1,2 T Dana Operasional Gubernur Papua untuk Membeli Private Jet, Panggil WNA Singapura Jadi Saksi Penyelidikan

Untuk memenuhi kebutuhan makanan jemaah haji Indonesia, BPKH Limited bekerja sama dengan 15 mitra dapur lokal.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada para jemaah atas keterlambatan layanan konsumsi pada hari pertama pasca Armuzna,” ujar Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono, di Makkah, dikutip dari laman Kemenag pada Jumat, 13 Juni 2025.

“Beberapa mitra dapur mengalami gangguan operasional yang berdampak pada ketepatan distribusi dan kami segera mengambil langkah cepat dengan mendistribusikan makanan pengganti,” terangnya.

Dari keterangan Sidiq, makanan pengganti yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia adalah nasi bukhari, shawarma, dan makanan siap saji (RTE).

Baca Juga: Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Terbesar Sepanjang Sejarah

Seperti arahan dari Menteri Agama Nasaruddin Umar, BPKH Limited juga akan memberikan kompensasi uang bagi jemaah yang dirugikan.

Kompensasi pengganti makan pagi adalah 10 riyal atau sekitar Rp43.000 dan untuk makan siang bersama makan malam adalah 15 riyal atau sekitar Rp64.000.

Skema pemberian dananya akan dilakukan secara bertahap dan dengan dua cara.

“Apabila jemaah tak ada waktu karena persiapan pulang ke Tanah Air, maka Insya Allah akan kirimkan melalui rekening masing-masing jemaah,” jelas Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah, saat penyerahan uang kompensasi di Hotel 614 Makkah, dikutip dari keterangan di laman Kemenag, Jumat, 13 Juni 2025.

Baca Juga: Kementerian Perindustrian Dorong Ekspor Alas Kaki, Nike Indonesia Kembali Tembus Pasar India

Total ada sekitar 20 ribu jemaah haji yang akan mendapatkan uang kompensasi karena masalah katering haji tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB