Terkait munculnya isu pemangkasan 50 persen kuota haji Indonesia tahun 2026, BP Haji singgung kinerja Kemenag

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 12:48 WIB
  Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah. (Unsplash/Haidan)
Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah. (Unsplash/Haidan)

HARIAN MERAPI - Muncul isu bahwa pemerintah Arab Saudi akan memangkas kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2026.

Pada operasional haji 2025, kuota Indonesia mencapai 221 ribu jemaah haji reguler dan khusus, yang berarti 25 persen dari total seluruh jemaah haji yang datang ke Tanah Suci.

Soal wacana pemotongan kuota haji Indonesia hingga 50 persen untuk tahun depan, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan dasar alasan hal tersebut sempat muncul.

Baca Juga: Pansus DPRD DIY tinjau lokasi tambang di Bantul, ini hasil temuannya....

Dahnil mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi menilai penyelenggaraan haji dari pemerintah Indonesia masih buruk.

“Mereka (pemerintah Arab Saudi) menyampaikan tahun ini penyelenggaraan haji yang dikelola Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama itu agak buruk,” ujar Dahnil dalam konferensi pers di kantor BP Haji, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juni 2025 malam.

Ia kemudian menyatakan dalam pertemuan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf itulah wacana pemotongan kuota 50 persen muncul.

“Itu yang membuat kami agak kaget,” imbuhnya.

Baca Juga: Mengenal Pandu, kendaraan taktis listrik MV3 EV buatan PT Pindad

Dahnil kemudian menjelaskan pemerintah Arab Saudi membatalkannya karena untuk tahun depan, penyelenggaraan haji tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.

“Presiden akan membentuk badan setingkat Kementerian Haji maka pemerintah Arab Saudi ada harapan dengan manajemen baru,” ucap Dahnil.

“Oleh sebab itu, wacana untuk pemotongan 50 persen itu tidak kami kembangkan karena kami percaya Presiden Prabowo melalui badan yang dibentuk akan berkomitmen melakukan perbaikan,” tandasnya. *

Sumber
https://youtu.be/QhPYYSZgFKM?si=xwi75mcO7SM5LR6Q

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X