“Jarang dari masyarakat kita yang paham bahwa di HP itu bisa diatur parental guidance-nya. Jadi, mana yang boleh untuk anak-anak, mana yang tidak. Nah, ini yang menjadi fokus kita,” ujar Naswardi.
Terkait konten film yang ditonton melalui layanan digital atau OTT (over-the-top), ia menyebutkan bahwa film-film tersebut tidak melalui proses sensor resmi karena belum diatur dalam undang-undang. Namun, para penyedia konten umumnya menerapkan sistem klasifikasi internal.
Baca Juga: Jatuhnya Pesawat Boeing di Ahmedabad Tambah Daftar Panjang Insiden Fatal Penerbangan India
“Di handphone, materi film itu belum termasuk yang melalui proses sensor. Karena undang-undangnya belum mengatur begitu. Biasanya masing-masing media, penyedia konten itu kan ada parental guidance. Jadi, bisa dikunci, bisa dikasih password, mana yang bisa diakses untuk anak, mana yang tidak,” jelasnya.
LSF mendorong masyarakat untuk semakin melek sensor, terutama dalam mengarahkan tontonan anak-anak agar tidak terpapar konten yang tidak sesuai usia dan nilai budaya. *