HARIAN MERAPI - Kasus kekerasan fisik yang dilakukan pelaku maupun korban santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji pimpinan Gus Miftah di Kalasan Sleman akhirnya diselesaikan dengan jalan damai.
"Setelah melalui mediasi dan pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai sekaligus menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan," ujar Kuasa Hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto SH dalam keterangan persnya, Rabu (4/6/2025).
Usai perdamaian, kedua belah pihak juga mencabut laporan masing-masing ke pihak kepolisian yakni laporan korban Kharisma Dhimas atas kasus kekerasan fisik yang dilakukan 13 santri.
Setelah itu dilanjutkan pencabutan laporan polisi yang dilakukan Nata Galang terkait dugaan pencurian yang dilakukan Kharisma Dhimas.
Baca Juga: Inilah pengaruh merokok dengan kesehatan gigi dan gusi, simak saran dokter gigi
Sementara Heru Lestarianto SH, kuasa hukum korban Kharisma Dhimas mengakui adanya perdamaian tersebut.
"Pihak orang tua Dhimas kemarin menyampaikan ke saya untuk berdamai saja setelah adanya beberapa pertimbangan," terangnya.
Di sisi lain, Kasubnit PPA Polresta Sleman, Ipda Arum Sari SH MH menyatakan, pihak kepolisian mendukung penuh langkah perdamaian yang dilakukan.
Setelah adanya perdamaian maka para pihak dapat bertemu tanpa ada rasa dendam dan bisa saling bersilaturahmi.
"Dengan saling memaafkan maka kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama dan tidak terulang lagi," tegas Ipda Arum Sari.*