nasional

Kasus korupsi LPEI, KPK panggil lima saksi. Berikut rinciannya

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:45 WIB
Arsip - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ( ANTARA/Rio Feisal)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Atas nama SR, SWP, S, WPR, dan AA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis 915/5/2025).

SR diketahui merupakan mantan Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly.

Sementara SWP dan WPR disebut sebagai mantan pegawai LPEI bernama Sunu Widi Purwoko, dan Wahyu Priyo Rahmanto.

Baca Juga: Atasi masalah banjir, Pemkab Sukoharjo siapkan program rehabilitasi saluran Jalan Palem Raya Grogol

Untuk S diketahui sebagai Supiyanto seorang swasta, sedangkan AA dikabarkan merupakan Staf Keuangan bernama Ayu Andriani.

Seperti dilansir Antara, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Baca Juga: Dengan mengucap lafal ini, haram neraka menjamah manusia, bahkan dosa pun diampuni

Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.(*)

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB