nasional

Unggah meme Prabowo, begini akhirnya nasib mahasiswi ITB

Senin, 12 Mei 2025 | 10:30 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah kanan) bersama Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (tengah kiri) dan tim kuasa hukum tersangka SSS di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (11/5). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)



HARIAN MERAPI - Kasus meme Prabowo yang diunggah seorang mahasiswi ITB berbuntut hukum.


Akibat mengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo, mahasiswi ITB, SSS ditetapkan sebagai tersangka,
Namun, belakangan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan tersangka SSS.

“Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Percepat Penebusan Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Gelar Program Tebus Bersama di Madiun

Penangguhan penahanan itu, kata dia, diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya.

Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Mbah Tupon, Menteri Nusron Belum Simpulkan Ada Mafia Tanah

“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

 

Diketahui, kabar penangguhan penahanan tersangka SSS mulai terungkap ketika Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan diri menjadi penjamin bagi tersangka dengan mengirim surat resmi berkop surat DPR RI yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri.

Selaku penjamin, dia pun menjamin bahwa mahasiswi ITB tersebut tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Baca Juga: Bung Kus Desak PSSI Serius Tangani Fanatisme Suporter Setelah Dihukum FIFA

Dengan mengajukan diri sebagai penjamin, Habiburokhman juga mengatakan akan memberikan pembinaan kepada mahasiswi ITB tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB