nasional

Preman kedok ormas, DPR: Penyakit sosial yang harus diberantas

Jumat, 9 Mei 2025 | 17:55 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. ( ANTARA/HO-DPR RI)

Untuk itu, dia mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mencabut status atau legalitas ormas yang terlibat aksi premanisme sebab aksi tersebut tak boleh dibiarkan dan sudah jelas menyalahi aturan.

"Negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan yang baru dibentuk.

Dia mengatakan satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai anggotanya, termasuk Kemendagri.

"Satgas premanisme leading sektornya Kemenko Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian di dalamnya," ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5).

Satgas ini, kata Tito, memiliki tugas utama menegakkan aturan yang sudah ada terkait keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia.(*)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB