HARIAN MERAPI - Tidak tahan melihat bodi perempuan, seorang pria beristri EA (22) warga Turi, Sleman, nekat meremas payudara mahasiswi. Peristiwa itu dilakukan di Jalan Kutu Patran, Mlati, Minggu (20/4).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria mengatakan, korban yakni Q (26) asal Situbondo, Jawa Timur. Selain melakukan di selatan Jogja City Mall, pelaku juga melakukan aksi serupa di Turi.
"Motif pelaku yakni nafsu sesaat. Pelaku sudah beraksi sekitar 3 kali, sasaran payudara dan pantat," kata Ipda Albertus Bagas Satria, Rabu (30/4/2025).
Dijelaskan Ipda Bagas, kejadian bermula Minggu (20/4) sekira pukul 07.50 WIB, saat korban berangkat kerja dengan jalan kaki dari kost menuju tempat kerjanya di JCM. Tiba-tiba korban didekati dan dipepet oleh pelaku.
Baca Juga: Kisah mistis jembatan spoor serayu, terdengar suara gamelan lengger ada malam Rabu Wage
Saat itu, pelaku menggunakan kendaraan bermotor matik dari arah berlawanan dengan korban. Sesaat kemudian, pelaku langsung memegang payudara korban, setelah beraksi pelaku melarikan diri.
Sedangkan korban merasa shock, menangis menuju ke tempat kerja. "Atas peristiwa itu, korban lantas bercerita kepada teman kerjanya yang kemudian membuat laporan ke Unit PPA Polresta Sleman," tandasnya.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan CCTV setempat dan melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat guna memastikan pelaku. Polisi juga melakukan patroli siber melalui media sosial.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, Unit V PPA Polresta Sleman melakukan penggerebekan di 2 TKP yang diduga menjadi tempat tinggal terduga pelaku. TKP pertama di wilayah Mlati dan kedua Turi.
Baca Juga: Pajak DIY Gandeng Kejati Selenggarakan Suluh Praja di Kalurahan Sumberagung
"Pelaku tidak ada di rumah dan menurut keterangan istri pelaku semenjak kejadian yang dilakukan terduga pelaku viral, pelaku belum pernah pulang," ucapnya.
Setelah dilakukan pendekatan keluarga, pelaku menyerahkan diri ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman Minggu (27/4). Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan aksinya karena nafsu sesaat.
Pasalnya, EA setiap hari bekerja sebagai buruh harian lepas jarang pulang ke rumah. Berdasarkan pengakuan, aksi cabul yang dilakukan pelaku ini ternyata tak hanya dilakukan satu kali.
"Berdasarkan pengakuan, lelaku sudah beraksi sekitar 3 kali, sasaran payudara dan pantat. Bahkan sebelum puasa ini," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tentang pelecehan seksual fisik dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.(*)