HARIAN MERAPI - Selama kurun waktu 20 Maret hingga 26 April 2025, Satnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Obaya).
Dalam pengungkapan itu, 10 orang pelaku berhasil diamankan. Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK, mengatakan, pelaku ditangkap di Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Yogya mendukung dan menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan narkoba," kata Ardiansyah, Senin (28/4/2025).
Dijelaskan, awalnya polisi menangkap MAW (23) di Wirobrajan dengan barang bukti 220 butir pil Obaya. kemudian AA (32) tertangkap di Caturtunggal, Depok, Sleman, dengan barang bukti 449 butir pil Obaya.
Baca Juga: Arab Saudi wanti-wanti Indonesia soal visa haji resmi
Selanjutnya, DEW (24) ditangkap di Trirenggo, Bantul, dengan barang bukti 11.000 butir pil Obaya. Ada juga EA (32) di Gowosari, Pajangan, Bantul, dengan barang bukti sebanyak 10.000 butir pil Obaya.
Pelaku TDZ (28) ditangkap di Banguntapan dengan barang bukti mencengangkan, yakni 107.000 butir pil Obaya. Sementara itu, MH (28) ditangkap di Banyuraden, Gamping, Sleman, dengan 1.400 butir pil Obaya.
Penangkapan berlanjut, WK (37) di Condongcatur, Depok, Sleman, yang membawa 15.405 butir pil Obaya dan 240 butir pil psikotropika. SA (26) diringkus di Purbayan, Kotagede, dengan barang bukti 21 butir pil psikotropika.
Baca Juga: Filosofi laron dalam masyarakat Jawa
Kemudian AAR (24) ditangkap di daerah Semaki, Umbulharjo, dengan barang bukti sebanyak 720 butir pil Obaya, dan RSH (23) diringkus di Jogotirto, Berbah, Sleman, dengan barang bukti 4.000 butir pil Obaya.
"Dalam penangkapan itu, ada pelaku yang juga merupakan residivis kasus narkoba," beber AKP Ardiansyah.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 150.194 butir pil Obaya dan 261 butir pil psikotropika. Dengan ini, polisi telah menyelamatkan sekitar 150.455 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.(*)