internasional

Pembantaian warga sipil terus berlangsung di Gaza, Palestina serukan mogok massal, begini tuntutannya

Senin, 7 April 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi Jalur Gaza yang perlu segera proses rekonstruksi. ( ANTARA/foto-Anadolu)



HARIAN MERAPI - Meski telah ada kesepakatan gencatan senjata antara Palestina dan Israel, genosida terus berlangsung di Jalur Gaza.


Israel tak lagi mengindahkan kesepakatan gencatan senjata dan terus membombardir Jalur Gaza.


Menghadapai situasi demikian, faksi-faksi Palestina menyerukan pemogokan umum pada Senin. Ini untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel agar menghentikan perang genosida yang dilakukan di Jalur Gaza.

Baca Juga: Inilah kepercayaan bangsa Arab pada makhluk halus, Nabi Muhammad SAW diperintahkan meluruskan

Dalam sebuah pernyataan pada Minggu (6/4), faksi-faksi tersebut menyerukan seluruh warga Palestina di wilayah pendudukan, kamp-kamp pengungsi di luar negeri, dan para pendukung untuk ikut serta dalam pemogokan yang direncanakan untuk menyoroti pembantaian dan kejahatan keji yang dilakukan oleh pendudukan Israel.

Pemogokan tersebut juga bertujuan untuk menyoroti pembunuhan warga sipil, anak-anak, dan perempuan, serta penghancuran yang bertujuan untuk mengusir rakyat Palestina dari tanah mereka.

Mereka menyerukan tindakan segera untuk menghentikan perang Israel di Gaza mengingat kegagalan komunitas internasional untuk menjatuhkan sanksi terhadap pendudukan atau meminta pertanggungjawaban pemerintah teroris Zionis itu.

Akhir pekan lalu, kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu bersumpah akan meningkatkan serangan ke Gaza saat upaya sedang dilakukan untuk melaksanakan rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump guna memindahkan warga Palestina dari wilayah tersebut.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci berlaku besok Selasa 8 April 2025, perlu rileks dan beristirahat untuk memulihkan kendali diri

Hampir 50.700 warga Palestina telah terbunuh di Gaza akibat serangan brutal Israel sejak Oktober 2023, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.

Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November lalu terhadap Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya terhadap wilayah kantong tersebut.*

 

Tags

Terkini