Dia mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapan untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto mengatakan bahwa pihaknya melakukan rapat kerja dengan Kementerian Kelautan Perikanan guna membahas isu-isu strategis di antaranya mengenai hasil investigasi pagar laut yang dilakukan KKP.
"Dan sudah disampaikan bahwa sudah ada dua orang tersangka yang sudah mengakui bahwa dialah yang bikin pagar laut itu. Dan akan membayar kompensasi dari pada pencabutan pagar laut itu sebesar Rp48 miliar," kata Titiek.
Titiek mengaku bahwa pihaknya mendapat laporan dari KKP yang sesuai dengan kewenangan dari kementerian tersebut.
"Jadi beliau menjelaskan tadi sebatas kewenangan KKP, untuk selebihnya dari itu KKP punya keterbatasan, kami juga sebagai anggota dewan juga punya keterbatasan. Sekarang (kasus pagar laut Tangerang) sudah ditangani aparat yang lebih berwewenang lagi," kata Titiek.(*)