nasional

Berbagai Respons dan Sikap Terkait Larangan Megawati pada Kader PDIP yang Ikut Retret Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 | 06:30 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dalam pengarahan kepada Kepala Daerah terpilih kader PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025. (instagram.com/pdiperjuangan)

HARIAN MERAPI - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menunjukkan ketidakpuasannya terhadap penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai respons, Megawati segera mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh kader PDIP yang baru dilantik sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 AD-ART PDIP, Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan partai.

Baca Juga: Kasus pagar laut di Tangerang, Nusron Wahid sudah batalkan 192 sertifikat

Dalam surat instruksinya, Megawati menegaskan bahwa segala keputusan dan arahan partai berada di bawah kendalinya.

Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti retret di Magelang, yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025 bersama Presiden Prabowo Subianto.

"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," ujar Megawati dalam surat instruksi yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025.

Para kader juga diminta untuk tetap menjalin komunikasi dan bersiap menerima arahan lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus gaduh di ruang sidang, Polri panggil Razman Nasution pada 4 Maret

"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," lanjutnya.

Surat instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Megawati pada Kamis, 20 Februari 2025, hanya beberapa saat setelah Hasto resmi ditahan oleh KPK.

Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan

Baca Juga: Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar per Desember 2024, Ini Target Tahun 2025

KPK secara resmi menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur terkait dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB