nasional

Kasus gaduh di ruang sidang, Polri panggil Razman Nasution pada 4 Maret

Jumat, 21 Februari 2025 | 21:25 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman yang diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB