Kasus gaduh di ruang sidang, Polri panggil Razman Nasution pada 4 Maret

photo author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 21:25 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).  (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

HARIAN MERAPI - Pengacara Razman Arif Nasution dipanggil polisi pada 4 Maret 2025, untuk dimintai klarifikasi terkait kasus gaduh di ruang sidang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025), mengatakan bahwa sebelumnya penyidik telah memanggil Razman untuk dimintai klarifikasi. Akan tetapi, yang bersangkutan berhalangan hadir.

“Saudara Razman sudah dipanggil, tidak bisa hadir, dan menyampaikan bahwa nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 Maret 2025,” kata Djuhandhani seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik hingga saat ini telah memanggil beberapa saksi, salah satunya adalah pengacara Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Kapolres Sukoharjo tanam jagung tumpangsari di Polokarto

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga masih menunggu kelengkapan beberapa berkas dari pihak pelapor, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino yang mewakili pengadilan tersebut.

“Sampai saat ini pelapor belum secara lengkap memberikan keterangan kepada kami karena pelapor sedikit ada musibah keluarga, jadi tidak bisa kami dalami lebih lanjut,” ucapnya.

Dirinya memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ini akan dipercepat sehingga bisa naik ke penyidikan.

“Kami akan segera mempercepat apakah ini bisa dinaikkan proses lebih lanjut atau tidak. Jadi, kami tetap berupaya secepatnya untuk menjawab kasusnya seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga: Bawa clurit, pelajar 14 tahun harus berurusan dengan polisi

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri tengah memproses laporan PN Jakut terhadap pengacara Razman Arif Nasution terkait kegaduhan di ruang sidang.

Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino tersebut bernomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara. Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial.

Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman yang segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.

Baca Juga: Bawa clurit, pelajar 14 tahun harus berurusan dengan polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X