HARIAN MERAPI - Pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijadwalkan Senin hari ini di KPK.
Hasto akan dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi.
Namun kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya minta penundaan pemeriksaan.
Baca Juga: Rencana rekonstruksi Gaza akan libatkan Mesir Palestina dan Arab, ini rencana yang sedang disusun
"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ronny mengungkapkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Baca Juga: Polisi tangkap Kreak, sebelum beraksi, begini suasananya
Dia mengatakan pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto.
"Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda, oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025," kata Ronny.