nasional

Analisis vonis Harvey Moeis, kesopanan terdakwa tak bisa dijadikan alasan meringankan pidana, begini pandangan pakar

Senin, 30 Desember 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi - Palu hakim pengadilan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)


 
HARIAN MERAPI - Sikap terdakwa yang sopan selama menjalani persidangan acap dijadikan faktor yang meringankan hukuman.


Padahal, menurut pakar hukum pidana, kesopanan terdakwa tak bisa menjadi alasan meringankan pidana.


Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu (29/12).

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korsel, 179 Orang dari 181 Penumpang Dikonfirmasi Meninggal


Prof. Arief menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons hal yang meringankan putusan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

“Siapa pun pasti sopan. Coba saja kita berhadapan dengan misalnya hakim seperti itu kan sopan,” kata Prof. Arief .

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa peluang seorang terdakwa untuk tidak sopan di persidangan justru kecil.

“Semua orang sopan, berpakaian rapi. Masak pakaian compang-camping di ruang sidang?” ujarnya.

Baca Juga: Peleburan Pelni, ASDP dan Pelindo Masih Dikaji

Ia juga mengatakan bahwa kecil kemungkinan bagi tersangka mencak-mencak atau mengamuk di hadapan majelis hakim, dan tindakan tidak sopan lain di pengadilan.

“Di situ berkata-kata yang tidak senonoh kan enggak mungkin. Oleh sebab itu, kesopanan jangan dinilai. Seharusnya secara kriminologi (dinilainya, red.), mengapa dia melakukan kejahatan seperti itu, korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12), memutuskan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Juga: Liverpool Unggul Delapan Poin di Puncak Klasemen

Namun, dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto menambahkan.*

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB