HARIAN MERAPI - Suwito Gunawan alias Awi dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto divonis masing-masing 8 tahun penjara.
Dua petinggi smelter swasta tersebut dituntut pidana penjara masing-masing selama delapan tahun setelah terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hakim Ketua menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Open House Milad ke-106 Muallimin- Muallimaat dan Silaturahmi Alumni, ada pengukuhan KABAMMMA DIY
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda dengan masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsider masing-masing 6 tahun penjara.
Suwito dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.
Dalam persidangan yang sama, terdapat pula General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017—2020 Rosalina yang turut dibacakan putusannya.
Meski terlibat dalam kasus tersebut, Hakim Ketua menyatakan bahwa Rosalina terbukti tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.
Baca Juga: Digelar di Lapangan Mandala Krida, Peringatan Hari Relawan PMI 2024 Bakal Diikuti 1.600 Orang
Oleh karena itu, Rosalina telah melanggar aturan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk itu, majelis hakim menghukum Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
"Kami juga memerintahkan jaksa untuk membuka blokir bank terdakwa," ungkap Hakim Ketua seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Suwito dan Robert masing-masing dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsider masing-masing 8 tahun penjara.
Baca Juga: Telusuri sejarah kereta api, Daop 6 Yogyakarta gelar napak tilas jalur kereta Yogyakarta - Magelang