Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi timah

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 22:00 WIB
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/12/2024).  (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.

Sementara itu, Rosalina dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun, Suwito dan Robert didakwa menerima uang Rp4,1 triliun dan melakukan pencucian uang.

Secara perinci, Suwito diduga memperkaya diri sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert menerima Rp1,9 triliun dalam kasus itu.

Untuk Rosalina, yang bersangkutan didakwa tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU dalam kasus tersebut meski terlibat.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X