Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.
Sementara itu, Rosalina dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun, Suwito dan Robert didakwa menerima uang Rp4,1 triliun dan melakukan pencucian uang.
Secara perinci, Suwito diduga memperkaya diri sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert menerima Rp1,9 triliun dalam kasus itu.
Untuk Rosalina, yang bersangkutan didakwa tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU dalam kasus tersebut meski terlibat.(*)