nasional

Roman Nazarenko Jadi Otak dan Pengendali Laboratorium Narkotika Bali

Minggu, 22 Desember 2024 | 21:30 WIB
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan pers pada saat pemulangan seorang pria berinisial RN warga negara asing (WNA) sebagai terduga pengendali praktik clandestine lab yang berbasis di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (22/12/2024). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

HARIAN MERAPI - Roman Nazarenko (RN) warga negara Ukraina yang terlibat dalam kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) yang berbasis di Kabupaten Badung, Bali, merupakan sosok pelaku utama dari perkara tersebut.

"Ya, dia adalah pelaku yang memodali praktik (clandestine lab) itu. Termasuk pengendali semua," kata kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Tangerang, Minggu (22/12) malam, seperti dilansir dari ANTARA.

Ia menyebutkan, peranan dari tersangka Roman Nazarenko yang sebelumnya masuk dalam pencarian orang (DPO) ini sangat strategis. Di mana katanya, ia yang menyiapkan basement atau tempat lab, pemodal dan sekaligus pengendali dari kurir-kurir narkoba tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Pulangkan DPO Pengendali Laboratorium Narkotika Bali dari Thailand

"Dia pemilik barang, dia juga yang membuat basement di vila, Bali serta pengendali kurir yang saat ini sudah kami tangkap," terangnya.

Mukti mengungkapkan, setelah buron selama tujuh bulan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Imigrasi Thailand akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bandara U-Tapao Rayong saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12).

Ia juga menuturkan bahwa Roman Nazarenko selama pelariannya diketahui sudah berada di Bangkok, Thailand selama tiga setengah bulan.

Baca Juga: DPO kasus laboratorium narkotika Bali dibekuk di Thailand

"Mendapatkan informasi itu, Atase Polri KBRI Bangkok langsung melaksanakan koordinasi secara intensif terhadap seluruh stakeholder agar pelaku dapat segera dipulangkan ke Indonesia," jelasnya.

Sebagai mendukung proses pengungkapan kasus clandestine lab ini, Bareskrim Polri akan melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka Roman Nazarenko.

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar.

"Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB