HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan bahwa hingga 29 November 2024, sebanyak enam petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah meninggal dunia selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Data yang dirilis KPU juga mencatat bahwa ada 115 petugas lainnya yang mengalami kecelakaan atau sakit saat bertugas.
Meskipun situasi ini menyedihkan, KPU memastikan bahwa petugas yang meninggal dunia akan menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Santunan untuk kematian mencapai Rp36 juta, dengan tambahan Rp10 juta untuk biaya pemakaman," ungkap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Untuk petugas KPPS yang mengalami cedera, santunan yang diberikan bervariasi: Rp30,8 juta untuk cacat permanen, Rp16,5 juta untuk luka berat, dan Rp8,25 juta untuk luka sedang.
Santunan ini diatur dalam peraturan-peraturan resmi, seperti Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Keputusan ini menjadi bentuk penghargaan dan perlindungan bagi petugas yang telah bekerja keras demi kelancaran proses demokrasi, meskipun dihadapkan pada risiko yang tidak ringan.(*)