internasional

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) keluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu, begini reaksi Biden

Jumat, 22 November 2024 | 12:00 WIB
Foto arsip - Mantan Presiden Amerika Serikat Joe Biden tiba di lokasi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022). (ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Akbar Nugroho Gumay)



HARIAN MERAPI - Mahkamah Pidana Internasional atau ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan di Jalur Gaza.


Bagaimana reaksi presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden ? Biden menyebut perintah tersebut sangat keterlaluan.


Biden menyatakan akan terus mendukung Israel untuk menjaga keamanan negaranya.

Baca Juga: Begini cara mencegah stunting menurut dokter, jangan lupa asupan protein


"Pengeluaran surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel adalah suatu tindakan yang sangat keterlaluan. Saya untuk menegaskan sekali lagi: apapun yang mungkin disiratkan oleh ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya," kata Biden dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya pada Kamis (21/11), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Kemudian pada hari yang sama, kantor Netanyahu menuduh ICC mengisolasi Israel dan mendukung terorisme terhadap Israel.

Baca Juga: KAI Logistik Kelola 22 Juta Ton Barang hingga Oktober 2024

"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian pernyataan ICC.

Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal di mana jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.

Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.

ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk "memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya".

Baca Juga: Pep Guardiola Resmi Perpanjang Kontrak, Tukangi Manchester City hingga Satu Dekade

ICC juga menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing bertanggung jawab secara pidana sebagai penguasa sipil untuk kejahatan perang dalam bentuk secara sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi sipil," demikian menurut ICC.*

Tags

Terkini