sleman

Polresta Sleman resmi tetapkan pegawai lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan sebagai tersangka

Rabu, 20 November 2024 | 18:25 WIB
Tersangka saat digelandang ke Polresta Sleman (Foto : Samento Sihono)

pungli lapas

HARIAN MERAPI - Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polresta Sleman resmi menetapkan pegawai lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan MRP (34) warga Sewon Bantul, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK, Rabu (20/11) mengatakan, MRP ditetapkan penyidik sebagai tersangka Pungutan Liar alias (Pungli). Menurutnya, penyelidikan dilakukan polisi sejak 7 bulan.

"Setelah melakukan penyelidikan sekitar tujuh bulan kami berkeyakinan, MRP telah terjadi tindak pidana korupsi di Lapas," kata AKP Riski.

Tersangka merupakan ASN saat itu menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) di Lapas Cebongan. Sebelumnya polisi telah memeriksa 53 orang saksi dan satu orang ahli pidana.

Baca Juga: Hati-hati ulah oknum bank catut nasabah, begini modusnya

Menurut Riski, dari pemeriksaan modus tersangka melakukan Pungli di Lapas dengan cara melakukan pengancaman, pemukulan dan meminta uang hingga puluhan juta rupiah pada para penghuni Lapas.

"Permintaan uang, rinciannya uang selamat datang Rp 1,5 juta -Rp 5 juta. Bayar kamar Rp 1 juta -Rp 7 juta. Bayar kamar khusus itu Rp 50 juta. Setoran mingguan itu Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per anak per blok, katanya.

Total uang pungutan liar yang telah dilakukan tersangka dari tanggal 8 November 2022 sampai 16 November 2023 sebanyak Rp 730 juta. Namun dalam rekening tabungan uang sudah habis digunakan keperluan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Kemenangan Atas Arab Saudi: Terima Kasih, Timnas Indonesia Luar Biasa

"Rekening itu milik mantan narapidana yang diminta tersangka. Barang bukti berupa layar CCTV, dokumen, handphone, laptop bukti transfer uang dan lain-lain diamankan polisi sebagai barang bukti," katanya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan Kelik Sulisyanto menambahkan saat ini tersangka telah di berhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan sanksi disiplin nanti menunggu keputusan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(*)

Tags

Terkini