HARIAN MERAPI - Layanan perizinan BPOM kini bisa diakses di Mal Pelayanan Publik, Kulon Progo. Di tahap awal, layanan tersebut hanya bisa diakses masyarakat satu minggu sekali.
Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, Minggu (22/9/2024) mengatakan, pihaknya telah menandatangani nota kesepakatan terkait sinergisme perencanaan kegiatan dalam pengawasan obat dan makanan bersama BPOM DIY. Hal ini menjadi bukti upaya pihaknya dalam meningkatkan pengawasan serta mempermudah proses perizinan obat dan makanan bagi masyarakat.
"Penandatanganan kesepakatan ini dapat mempermudah para pelaku usaha lantaran layanan perizinan BPOM bisa diakses di Mal Pelayanan Publik Kulon Progo. Artinya, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Yogya karena di Kulon Progo sudah ada," jelasnya.
Baca Juga: Soal kebocoran data NPWP, begini pernyataan Dirjen IKP
Ke depan, Siwi akan berupaya melakukan evaluasi dengan BPOM terkait layanan perizinan tersebut. Jika memungkinkan, layanan perizinan akan ditambah menjadi seminggu tiga kali.
"Tentunya menyesuaikan kebutuhan masyarakat," ucapnya.
Dijelaskan Siwi, Pemkab berkewajiban melindungi masyarakat dalam keamanan obat dan makanan. Karenanya, perlu disiapkan legalitas dan regulasi untuk mengawasi kelayakan obat dan makanan yang beredar di Kulon Progo. Selain itu, posisi Kulon Progo sebagai gerbang masuk DIY juga memerlukan produk kuliner dan UMKM berizin BPOM agar dapat masuk ke hotel dan bandara YIA.
Baca Juga: Awas, penipuan mengatasnamakan DJP, begini modusnya
Kepala BBPOM DIY, Bagus Heri Purnomo menyampaikan, tujuan dari penandatangan nota kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan sarana produksi dan distribusi di wilayah Kulon Progo. Diakuinya, perlu adanya kolaborasi dan koordinasi dengan Pemkab dalam pendampingan serta pembinaan pengawasan obat dan makanan di wilayah Kulon Progo.
"Selain itu, kami juga memberikan pendampingan pada pelaku usaha UMKM. Kami berharap, BPOM dapat meningkatkan komunikasi edukasi kepada masyarakat terkait obat dan makanan serta meningkatkan pelayanan publik terkait proses perizinan," katanya. *