nasional

Awas, penipuan mengatasnamakan DJP, begini modusnya

Minggu, 22 September 2024 | 10:45 WIB
DJP juga meminta masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya. Logo Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Pajak)



HARIAN MERAPI - Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Ini adalah modus baru, yakni ada pelaku yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.


Demikian diingatkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Aquarius dan Pisces Minggu 22 September 2024, manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan yang mungkin datang kepada Anda

“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi .

Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang. Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.

Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain modus itu, modus penipuan lain yang juga berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.

Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga: Sekolah Wartawan UGM raih penghargaan di ajang Media Relations Award 2024, ini komentar inisiatornya

Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. “Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” tambah Dwi.

Sementara bila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. Dwi menegaskan DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

Sama halnya, bila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, Dwi meminta masyarakat untuk mengabaikan pesan tersebut karena DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet dan Shio Ayam sepekan mulai Minggu 22 September 2024, orang lain menghargai waktu Anda

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB