HARIAN MERAPI - Bea Cukai melakukan Operasi Gempur 2024 yang berlangsung dari tanggal 5 sampai 31 Juli 2024. Operasi gempur ini merupakan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), khususnya terhadap rokok ilegal.
Pengawasan terhadap BKC rokok ilegal itu dilaksanakan oleh seluruh unit Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan di daerah produksi hingga pemasarannya.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, menegaskan operasi ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Baca Juga: Maroon 5 Hentak Jakarta pada 1 Februari 2025, Catat Jadwal War Tiketnya!
Encep mengungkap, operasi gempur juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun.
Terbaru, Bea Cukai merilis hasil gempur terhadap peredaran rokok ilegal di Pontianak pada Kamis, 12 September 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak Syaefudin mengungkap telah melakukan penindakan sebanyak 46 SBP (Surat Bukti Penindakan).
Barang bukti rokok ilegal dari penindakan itu sebanyak 375.448 batang. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp504 Juta dengan kerugian negara sebesar Rp271 Juta.
Baca Juga: PSSI Pilih Carter Pesawat Saat Timnas Bertandang ke Bahrain dan China, Ini Alasannya
Berkaca dari hasil gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai, bagaimana peran dan fungsi cukai terhadap peredaran rokok di Indonesia?
Cukai Rokok
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca Juga: Pelabuhan Perikanan Pantai Gesing Bakal Dilengkapi Pabrik Es Batu Berkapasitas Satu Ton
Fungsi utamanya adalah mengatur, mengendalikan atau membatasi peredaran barang kena cukai dan untuk memberikan kontribusi pada negara.