Peredaran BKC rokok adalah salah satu yang termasuk di dalamnya. Sehingga produsen rokok memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar pajak yaitu cukai rokok.
Hal ini tercantum dalam pasal 5 ayat 1 yang berbunyi barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi.
Produk hasil tembakau peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Rokok Ilegal
Rokok yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat dan melanggar undang-undang disebut rokok ilegal.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik itu berasal dari produk dalam negeri maupun impor dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Pada prinsipnya, produsen rokok ilegal wajib berhati-hati terhadap implikasi hukum bagi produsen yang melanggar ketentuan UU Bea Cukai.
Baca Juga: Warga Sendangmulyo Sleman Gelar Lomba Menembak Hama Tikus, Per Ekor Dibeli Rp4.000
Potensi Pelanggaran Cukai
Para produsen rokok telah dibebankan kewajiban melalui UU 39 Tahun 2007. Namun dalam realitanya, tidak sedikit produsen rokok yang sengaja mengingkari kewajibannya.
Pasal-pasal yang berpotensi dilanggar oleh para produsen rokok ilegal di antaranya:
Pasal 50: Tentang menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan tanpa izin.
Pasal 54: Terkait menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual.