"Kepengurusan yang sah itu berarti seluruh struktur kepengurusan, yang kemudian dituangkan dalam SK yang ditandatangani oleh Ketua PMI DIY,"pungkasnya.(*)
"Kepengurusan yang sah itu berarti seluruh struktur kepengurusan, yang kemudian dituangkan dalam SK yang ditandatangani oleh Ketua PMI DIY,"pungkasnya.(*)