temanggung

Pemakai Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Temanggung

Rabu, 24 Juli 2024 | 07:30 WIB
Tersangka pemakai sabu ditangkap Satnarkoba Polres Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Seorang pemakai sabu, R warga Desa Kentengsari Kecamatan Candiroto Temanggung ditangkap Satnarkoba Polres Temanggung di depan toko roti Parakan Kauman Kecamatan Parakan Temanggung.

Kasat Narkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap Selasa sore lalu di Jalan Brigjen Katamso Parakan tepatnya depan sebuah toko roti di Parakan.

Dari tersangka, kata dia, didapat barang bukti sabu dengan berat kotor 0,46 gram yang diletakkan di dalam potongan sedotan warna bening yang diisolasi warna merah.

Baca Juga: Kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur secara daring, transaksi capai Rp9 miliar

"Kami juga jadikan HP dan Honda Revo barang bukti kejahatan," katanya.

Dia mengatakan petugas mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan sabu yang dilakukan tersangka R selanjutnya melakukan penyelidikan.

"Kami tangkap setelah memastikan sabu ada dalam penguasaan, saat itu sedang mengendarai sepeda motor," ujarnya.

Baca Juga: Laboratorium Narkoba

Dia mengatakan tersangka R memiliki narkotika jenis sabu setelah membeli dari seseorang yang mengaku bernama Mahjong yang kini dalam pengejaran.

"Tersangka R membeli setengah gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp 500.000," ujarnya.

Disampaikan transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer melalui nomor rekening bank dan Narkotika jenis sabu diambil tersangka di alamat yaitu di daerah desa Campursari. Tersangka R sudah 3 kali membeli narkotika jenis sabu untuk digunakannya sendiri.

Dikemukakan, Pasal yang disangkakan adalah pengedar narkoba jenis sabu sesuai pasal Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. *

Tags

Terkini