Dua minggu pengawasan coklit di wilayah Bandongan Temanggung, ini temuan Panwaslu

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 20:43 WIB
Pengawasan coklit di Kecamata Bandongan Magelang (dokpanwascambandongan)
Pengawasan coklit di Kecamata Bandongan Magelang (dokpanwascambandongan)



HARIAN MERAPI - Panwaslu Kecamatan Bandongan menemukan warga tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS) dalam pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2024.

Temuan Panwaslu Kecamatan Bandongan itu disampaikan pada jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Panwaslu Kecamatan Bandongan menyampaikan pada PPK setempat dengan bersurat secara resmi melalui saran perbaikan.

Baca Juga: Hari Koperasi ke-77 tingkat Jateng dipusatkan di Kota Salatiga. 2.250 orang bakal hadir, puluhan UMKM unjuk produk

Ketua Panwaslu Kecamatan Bandongan Arif Zaini mengatakan jajaran Panwaslucam Bandongan dalam dua minggu terakhir lakukan pengawasan coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"Pengawasan ada yang dilakukan melekat pada pantarlih, namun jajaran pengawas juga lakukan uji petik,"kata dia, Kamis.

Dia mengatakan uji petik diperlukan untuk memastikan kerja dari pantarlih, diantaranya pantarlih bertemu dengan warga, tidak ada joki coklit, memastikan rumah yang telah dicoklit dipasang stiker, dan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih didata untuk dimasukkan di daftar pemilih.

Baca Juga: IDI edukasi rawat luka yang benar di 250 sekolah, ini tujuannya

Hasil temuan di lapangan oleh pengawas kelurahan desa (PKD) atau pengawas pemilu lapangan (PPL) kata dia, telah dikomunikasikan pada pantarlih dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Temuan kami sampaikan secara resmi melalui surat pada PPK,"kata dia sembari mengatakan temuan di lapangan ada yang merupakan temuan bersama antara pantarlih, PPS dengan PKD/PPL.

Dikemukakan kerja pengawas dalam bertugas dimasukkan di form A pengawasan, yang hingga saat ini telah ada tidak kurang dari 73. Sementara formulir cegah sebagai upaya pencegahan pelanggaran telah dikeluarkan sebanyak 101 buah.

Baca Juga: Lakukan sesuatu yang berbeda, simak peruntungan Shio Naga dan Shio Ular Jumat 12 Juli 2024

"Form ini ditujukan kepada semua pihak yang berpotensi melanggar pemilihan seperti pada kepala desa, ASN dan TNI / Polri," kata dia.

Dia mengatakan temuan TMS sebanyak 49 kasus, MS sejumlah 15 kasus, dan melakukan uji petik pada 1488 KK, sedangkan himbauan saran perbaikan sebanyak 24 poin. "Warga yang TMS ini diantaranya telah meninggal dunia,"kata dia.

Data dari PPK Bandongan, jumlah TPS terdapat 92 TPS dengan jumlah DP4 terdapat 47.051 warga, yang telah dicoklit 45.491 dan kurang 1560 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X