yogyakarta

Polda DIY launching pelayanan SIM C1 untuk pengendara moge, ini syarat dan cara pengajuan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:42 WIB
Polda DIY launching pelayanan SIM C1 untuk pengendara moge (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI-Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK, melaunching layanan penerbitan SIM C1 di Satpas Polresta Yogya, Sabtu (20/7).

Didampingi Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto. Alfian mengatakan, peluncuran layanan ini sebagaimana amanat dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Lebih lanjut dikatakan, penerbitan SIM C1 di Satpas Polresta Yogya ini bukan hanya sekadar penambahan layanan. Tetapi juga langkah strategis dalam menghadapi tantangan kamseltibcarlantas.

"Kami berupaya memastikan bahwa setiap pengendara memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk berkendara dengan aman dan bertanggung jawab," beber Alfian di sela-sela kegiatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 21 Juli 2024: berada dalam posisi yang sangat menguntungkan untuk membuat perubahan besar dalam karir saat ini

Kemudian, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Tujuannya untuk menciptakan pengendara sepeda motor yang berpengetahuan, terampil, dan beretika di jalan.

Ia juga menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian dan pemerintah, tetapi juga semua pengguna jalan. Maka, ia mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi lalu lintas.

"Menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, dan tidak ragu untuk mengingatkan sesama jika melihat pelanggaran di jalan raya," jelasnya.

Layanan penerbitan SIM C1 ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan. Khususnya bagi pengendara sepeda motor roda dua dengan kapasitas mesin 250 cc—500 cc.

Baca Juga: Anda adalah mercusuar terang bagi seorang teman, simak peruntungan Shio Ular sepekan mulai Minggu 21 Juli 2024

Sementara itu, AKP Maryanto menambahkan, masyarakat yang akan mendapatkan SIM C1, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Termasuk memiliki SIM dasar yaitu SIM C selama minimal satu tahun.

"Pemohon juga harus memenuhi persyaratan umum lainnya seperti batas usia minimum, lulus tes psikologi dan yang lainnya sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.*

Tags

Terkini