jawa-tengah

Emak-emak pengedar uang palsu ditangkap di Salatiga, baran bukti disembunyikan di balik bra

Sabtu, 13 Juli 2024 | 13:19 WIB
Uang palsu yang diamankan Polres Salatiga (Foto: dokumen)


HARIAN MERAPI- TN (48) seorang emak-emak warga Kelurahan Kumpulrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga ditangkap dan nyaris dihakimi masa di Pasar Salatiga, Jumat (12/7/2024).

Ia diduga mengedarkan puluhan uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Salah satu barang bukti upal disembunyikan TN di balik bra (BH) nya saat digeledah.
Dari keterangan yang dihimpun di Polres Salatiga, pada Jumat tanggal 12 Juli 2024, sekitar pukul 08.30 Wib, pelaku datang ke lapak korban penjual buah, dengan maksud akan membeli 1 kantong buah jeruk seharga Rp. 30.000.

Setelah selesai bertransaksi kemudian TN menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp. 100.000. Selanjutnya, korban diberi uang kembali Rp. 70.000. Korban menerima uang dari TN merasa curiga karena uang yang dipegang tersebut tintanya luntur dan busam, kemudian korban meminta kembali uangnya.

TN mencoba melarikan diri, kemudian oleh warga sekitar dikerumuni dan diamankan, kemudian petugas keamanan pasar menghubungi Polres Salatiga untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Petugas kepolisian mengamankan motor Honda Beat No.Pol: H-5915-RK, berikut STNK dan kunci kontaknya. Uang kembalian hasil pembelian barang sebanyak Rp. 4.075.300.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 14 Juli 2024: hadiah apa pun yang menyampaikan ketulusan perasaanmu akan sangat menyentuh hatinya

Barang bukti yang disita lainnya adalah kantong besar sayuran, daging dan bahan sembako lainnya, sebanyak 25 lembar uang pecahan Rp. 50.000.- ( diduga tidak identik dengan uang rupiah asli ) yang tersimpan di dalam tas di bagian belakang, 2 lembar uang pecahan Rp. 100.000.- diduga tidak identik dengan uang rupiah asli ) yang tersimpan di dalam tas di bagian belakang, satu lembar uang pecahan Rp. 100.000.- ( diduga tidak identik dengan uang rupiah asli ) yang tersimpan di balik bra sebelah kiri, 1 lembar uang pecahan Rp. 100.000.- ( diduga tidak identik dengan uang rupiah asli ) yang dibuang di toilet pos kemanan pasar raya oleh terlapor dan satu lembar uang pecahan Rp. 50.000.- ( diduga tidak identik dengan uang rupiah asli ) yang dibuang di perjalan dari SPKT menuju ke ruangan Unit III Polres Salatiga.

Semua barang bukti tersebut diakui adalah milik pelaku dan ada dalam penguasaannya yang siap / hendak diedarkan, selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut.*

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB