MKMK telah meminta keterangan langsung dari Anwar Usman dan hasilnya diketahui bahwa hakim konstitusi tersebut tidak tahu menahu dan tidak mengenal secara dekat dengan Rullyandi.
Anwar menyatakan bahwa keputusan pemilihan Rullyandi diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Perempat final EURO 2024, Rodri: Spanyol datang untuk menang dan tidak takut dengan Jerman
Oleh karena itu, dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Anwar Usman sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor.*