Anwar Usman divonis tak langgar kode etik oleh MKMK, ini kasusnya

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 10:30 WIB
 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/7/2024).  (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)


HARIAN MERAPI - Hakim Konstitusi Anwar Usman masih menjadi perhatian publik terkait kinerjanya yang kontroversial.


Kali ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis Anwar Usman tidak terbukti melanggar etik hakim.


Dalam masalah apa ? Ternyata terkait dengan prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga: Bapak-Anak Meninggal Tertimbun Talut Longsor di Mojosongo Solo

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ketika memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Zico sebagai pihak pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Ia menyebut Rullyandi menjadi ahli dalam persidangan perkara yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta, padahal Rullyandi menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan PHPU Pileg yang ditangani oleh Anwar.

Baca Juga: Jersey Kontingen Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 Dirancang Didit Hediprasetyo, Terinspirasi dari Lagu Berkibarlah Benderaku

Dalam bagian pertimbangan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, MKMK telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final.

Lalu, terkait hak hukum Anwar, ia menyebut bahwa menghadirkan ahli dalam persidangan adalah hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum yang adil.

Ia mengatakan bahwa dalam kapasitas sebagai hakim konstitusi, Anwar memang diharuskan menjaga integritas dan martabat jabatannya sesuai prinsip kode etik. Namun, hal ini tidak menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk mengajukan dan menghadirkan ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya.

“Dengan demikian, pengajuan Muhammad Rullyandi sebagai ahli oleh Hakim Terlapor melalui kuasa hukumnya dalam perkaranya di PTUN Jakarta merupakan bagian dari upaya Hakim Terlapor untuk mempertahankan haknya sebagai warga negara mendapatkan keterangan ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya,” kata dia.

Baca Juga: Putri Marino kembali dipertemukan dengan sutradara kawakan Edwin dalam film 'Kabut Berduri'

Dalam pertimbangan lain yang dibacakan oleh anggota MKMK Yuliandri, disebutkan bahwa majelis telah mengukur derajat keterlibatan Anwar dalam memilih dan menentukan ahli yang dihadirkan dalam persidangan di PTUN agar dapat menilai potensi adanya pelanggaran kode etik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X