Anwar Usman divonis tak langgar kode etik oleh MKMK, ini kasusnya

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 10:30 WIB
 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/7/2024).  (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

MKMK telah meminta keterangan langsung dari Anwar Usman dan hasilnya diketahui bahwa hakim konstitusi tersebut tidak tahu menahu dan tidak mengenal secara dekat dengan Rullyandi.

Anwar menyatakan bahwa keputusan pemilihan Rullyandi diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Perempat final EURO 2024, Rodri: Spanyol datang untuk menang dan tidak takut dengan Jerman

Oleh karena itu, dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Anwar Usman sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X