"Jadi, itulah dibentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tetapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan yang komprehensif," ujarnya.
Menurut Usman, upaya melibatkan Interpol dilatarbelakangi temuan bahwa peladen (server) judi daring yang menyasar masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri.
Baca Juga: Kereta tanpa rel, salah satu yang ikonik di IKN. Akan diuji coba Agustus mendatang
Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi pada Oktober 2023 terdapat peladen yang berada di Filipina dan Kamboja sehingga kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri akan dapat memungkinkan Pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi daring.
"Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain. Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif," jelas Usman.
Baca Juga: Kereta tanpa rel, salah satu yang ikonik di IKN. Akan diuji coba Agustus mendatang
Usman menyebutkan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.
Satgas tersebut akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.*