Dwi juga mengimbau agar masyarakat pengguna gas elpiji bersubsidi untuk dapat melaporkan ketika merasa kuantitas gas yang digunakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masyarakat lapor saja jika merasa curiga kuantitas gas tidak sesuai. Agar bisa kita telusuri, kebocoran kuantitasnya itu di mana,” pungkasnya.
Sekretaris Dinas Perindag Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Sleman, tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada SPPBE.
“Kita melindungi baik SPPBE maupun masyarakat pengguna, agar tercipta suasana yang kondusif, adem ayem,” ujarnya.
Dia berharap, melalui sidak ini kebutuhan elpiji masyarakat dapat terjamin dan kuantitasnya sesuai dengan ketentuan yang ada. *