sleman

Disperindag Sleman sidak stasiun pengisian gas elpiji, ini penyebabnya

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:25 WIB
Jajaran Disperindag Sleman melakukan sidak kuantitas gas elpiji bersubsidi di SPPBE. (Dok. Diskominfo Sleman)

HARIAN MERAPI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal melakukan sidak lapangan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) khususnya gas elpiji.

Sasaran yang dituju adalah tiga lokasi di antaranya di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Jatirata Mitra Mulya, Medari, Sleman, Jumat (14/6/2024).

Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Disperindag Sleman, Dwi Riyanto menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Perdagangan RI. Di mana setiap kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan terhadap kuantitas gas elpiji yang beredar di daerah masing-masing.

Baca Juga: Kongkalikong, Tipu Pedagang Bawang Merah Temanggung Gunakan Bukti Transfer Palsu, Tersangka Ditangkap Polres Temanggung

“Ini (sidak) kegiatan pengawasan terkait kuantitas gas bersubsidi. Hal ini dilakukan berdasarkan surat dari kementerian, di mana ada temuan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berat gas bersubsidi di sana ada yang di bawah ketentuan,” ungkapnya.

Atas instruksi itu, lanjut Dwi, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Sleman kemudian melakukan sidak lapangan ke SPPBE yang berada di Kabupaten Sleman.

“Ada tiga lokasi, kemarin yang pertama di Bokoharjo, kemudian sekarang ini (Jumat) di Medari, kemudian berikutnya di Ambarketawang Gamping,” ujarnya.

Dari sidak yang dilakukan, Dwi mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan di SPPBE terkait kuantitas gas elpiji tiga kilo gram.

Baca Juga: Terserang virus Jepang jelang pertandingan pembuka Euro 2024, Kylian Mbappe tak ikut latihan tim Prancis

“Tidak ada temuan, di mana standar dari isi gas dan tabungnya itu minimal 7,96 kilo gram. Dari 50 sample tabung gas elpiji yang dites saat sidak (di Medari), semuanya di atas standar. Berkisar di angka 8 kilo gram, sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Dwi menuturkan, Dinas Perindag Sleman akan terus memastikan kuantitas gas elpiji bersubsidi yang beredar di Sleman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, pihaknya masih akan terus menelusuri untuk memastikan tidak ada temuan gas yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.

Baca Juga: Siswi SMK di Bandung Barat meninggal, diduga korban perundungan, ini yang dilakukan KPPPA

“Kita akan telusuri, bisa saja di SPPBE-nya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi di pihak pengecer atau agennya ada pelanggaran. Atau bisa jadi dari kualitas tabung, semuanya akan kita pastikan agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini