nasional

Kabar gaji pimpinan OIKN telat bayar terbntahkan, Kemenku : Sudah clear, semua sudah diselesaikan

Selasa, 4 Juni 2024 | 20:25 WIB
Ilustrasi - Titik nol Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimatan Timur (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

HARIAN MERAPI - Kabar gaji pimpinan dan staf Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telat bayar dibantah Kementerian Keuangan.

“Sudah clear, semua sudah diselesaikan,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Menurut Prastowo, pembayaran gaji pimpinan dan staf OIKN dibayarkan pada tahun anggaran 2023 melalui sistem rapel.

Pembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.

Baca Juga: Pembeli Elpiji 3 Kilogram Wajib Serahkan Fotocopi KTP, Diterapkan di Pangkalan di Sukoharjo

“Maka, dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres,” ujar dia seperti dilansir Antara.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 yang terbit pada 30 Januari 2023.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Kepala OIKN menerima hak keuangan sebesar Rp172,72 juta dan dana operasional Rp178 juta. Sedangkan Wakil Kepala OIKN menerika hak keuangan senilai Rp155,18 juta dan dana operasional Rp145 juta.

Sementara untuk jenjang deputi dan staf diatur Perpres Nomor 44 Tahun 2023, dengan rincian tunjangan berkisar Rp62,67 juta hingga Rp98,15 juta.

Baca Juga: Dishub Karanganyar Hapus Zonasi Parkir, Berlakukan Satu Tarif, Ini Besaran Tarifnya

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Menindaklanjuti hal itu, telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Presiden RI meminta Basuki dan Raja Juli menjamin percepatan pembangunan dengan sebaik-baiknya, sesuai visi pada rencana Nusa Rimba Raya dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.(*)

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB