HARIAN MERAPI - Sebanyak 168 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan mendapatkan remisi, Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/2024).
"Remisi diberikan kepada 168 orang warga binaan pemasyarakatan di lapas Kelas IIB Sleman, 2 orang di antaranya langsung hirup udara bebas," Kepala Lapas Cebongan Kelik Sulistyanto.
Menurut Kepala Lapas Cebongan, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan pemasyarakatan yang selalu berusaha berbuat baik.
Baca Juga: Banyak warga Muslim tak bisa rayakan Idul Fitri tahun ini, Sekjen PBB mengaku prihatin
Memperbaiki diri untuk kembali menjadi masyarakat yang lebih berguna.
"Remisi menjadi sebuah indikator Narapidana telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kelik juga mengapresiasi seluruh petugas Lapas Cebongan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam pembinaan narapidana dan layanan pemasyarakatan dengan baik.
Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono seto menambahkan, total WBP di DIY yang mendapat remisi 1.313 orang.
Rinciannya, WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta 340 orang. Lapas Kelas IIB Wonosari 101 WBP
Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 108 WBP, Rutan Kelas IIB Bantul 80 WBP, Rutan Kelas IIA Yogyakarta 73 WBP.
Kemudian, Rutan Kelas IIB Wates 23 WBP dan LPKA Kelas II Yogyakarta 18 Orang (10 Narapidana dan 8 Anak).
Baca Juga: Terlibat duel, seorang warga tewas saat berlangsung pawai takbir malam Idul Fitri di Kudus
"Total ada 1.313 orang WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dari jumlah tersebut, 14 orang di antaranya langsung bebas," pungkas Agung. *