nasional

Para pekerja diminta lapor jika tak terima THR, silakan ngadu ke Posko THR

Jumat, 5 April 2024 | 20:25 WIB
Ilustrasi - Posko THR (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

HARIAN MERAPI - Para pekerja di Tanah Air, baik pegawai tetap, kontrak, maupun pekerja lepas diminta agar melapor ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) apabila tidak menerima THR dari perusahaan.

"Yang bersangkutan, seperti pekerja tenaga lepas bisa mengajukan aduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dan Kemnaker sudah membuat desk pelaporan untuk THR ini,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Menurut Nurhayati, keberadaan posko THR itu telah diatur oleh Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ia menekankan bahwa setiap perusahaan harus melaksanakan pemberian THR, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Apabila perusahaan tidak menjalankan hal itu, kata dia melanjutkan, mereka harus siap menerima sanksi.

Baca Juga: Sambut Lebaran 2024, Pemda DIY Serahkan 50 Becak Kayuh Listrik Dukung Net Zero Emission

“Kalau misalkan tidak diberikan THR, artinya perusahaan melanggar peraturan jadi harus ada penindakan atau sanksi kepada perusahaan,” kata dia sepeti dilansir Antara.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

Baca Juga: Dilaksanakan 4 Hari Lebih Awal, Jamaah Masjid Aolia Panggang Gunungkidul Sudah Gelar Sholat Idul Fitri Hari Ini

"Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata dia.

Posko THR itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja atau buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.(*)

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB