nasional

Sidang PHPU Pilpres 2024, KPU : Sirekap tak bisa diserang virus

Rabu, 3 April 2024 | 20:25 WIB
angkapan layar - Saksi dari KPU RI Andre Putra Hermawan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

HARIAN MERAPI - KPU yakin Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak bisa diserang virus, berisi perangkat lunak berbahaya (malware), maupun memiliki versi bajakan.

Hal itu ditegaskan Andre Putra Hermawa, saksi yang dihadirkan oleh pihak KPU RI dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

“Apakah Sirekap dimungkinkan adanya virus atau Sirekap bajakan atau Sirekap yang berisi malware? Itu kami pastikan bahwa sistem yang ada di Sirekap sudah kita upload (unggah) ke dalam Google,” tegas Andre seperti dilansir Antara.

Andre yang bekerja di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU RI itu menuturkan bahwa sistem Sirekap telah diunggah ke Google. Artinya, kata dia, Sirekap sudah valid dan diverifikasi sesuai standar keamanan Google.

Baca Juga: Belasan Warga di Ponjong Gunungkidul Diduga Keracunan Makanan Takjil, Satu Orang Jalani Rawat Inap

“Sama seperti kita men-download (mengunduh) WhatsApp, men-download Waze, kita percaya-percaya saja dengan Google karena sudah dilakukan verifikasi oleh Google,” ucapnya.

Dia pun memastikan Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024 merupakan versi asli karena Sirekap tidak dibagikan dalam bentuk bajakan atau versi apk.

“Jadi kami pastikan bahwa apabila menggunakan Sirekap dari Google, itu adalah Sirekap yang asli,” imbuh dia.

Dijelaskan Andre, Sirekap bekerja dengan jangka waktu yang pendek, sehingga ia ragu ada pihak yang membuat virus maupun malware-nya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polres Boyolali Sikat Penjual Miras, Ini Barang Bukti yang Diamankan

“Karena begitu di-upload, besoknya langsung digunakan, dan setelah itu Langsung dimatikan karena memang di KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak lama,” ucap Andre.

Pada sidang lanjutan hari ini, Rabu, KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua saksi. Ahli yang hadir adalah Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, sementara saksi yang hadir adalah Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D dan Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs.

Terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024, yakni diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.

Baca Juga: Live Music di RM Latar Ombo Colomadu Karanganyar Dihentikan Paksa Oleh Polisi, Ini Alasannya

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB