HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi di Indonesia.
Ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
Baca Juga: KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
Baca Juga: Laga Big Match Manchester City vs Arsenal Berakhir Imbang Tanpa Gol
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;