nasional

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan Digelar di 508 Kabupaten/Kota

Senin, 1 April 2024 | 09:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi di Indonesia.

Ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

Baca Juga: KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

Baca Juga: Laga Big Match Manchester City vs Arsenal Berakhir Imbang Tanpa Gol

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB